Aturan Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol
Sepeda motor dilarang melintasi jalan tol dengan alasan keselamatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.